Sabtu, 24 Mei 2014

Dampak Buruk Penggunaan High Heels


Sepatu hak tinggi dapat menunjang penampilan wanita yang ingin tampil seksi. Tidak dipungkiri sepatu hak tinggi dapat membuat kaki Anda terlihat jenjang sehingga terlihat lebih langsing. Namun, penggunaan sepatu hak tinggi atau high heels yang terlalu lama dapat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.

Berikut  dampak negatif dari pemakaian high heels yang terlalu lama :

·         Cedera engkel kaki.
·         Kontraksi otot betis, sehingga menjadi lebih pendek dan tegang.
·         Jari kaki menjadi  bengkok.
·         Merubah postur tulang (punggung). Tulang pinggul dan punggung tidak lagi sejajar.
·         Penebalan saraf jari sehingga jari menjadi mati rasa.
·         Menghambat peredaran darah.
·         Menghambat sistem urogenital (sistem pembuangan).
·         Menghambat kesuburan dan hasrat seksual.

Dan berikut beberapa solusi untuk mencegah timbulnya dampak negative tersebut :

·         Pastikan memiliki beberapa jenis sepatu, dan kenakan high heels hanya pada momen-momen tertentu saja.
·         Pilih high heels di bawah 1 inchi agar lebih aman dan nyaman di kaki.
·         Saat berada di luar momen penting, kenakan flat shoes atau sandal agar kaki dapat lebih relaks dan beristirahat.
·         Lakukan terapi pada kaki, hal ini bisa dilakukan dengan berjalan di atas batu-batuan bulat atau diatas pasir pantai yang hangat.
·         Pijat kaki dengan rutin agar peredaran darahnya menjadi lebih lancar.

Sumber            :




Jumat, 16 Mei 2014

TUGAS 3 | Etika dan Profesionalisme TSI

Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
         - Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
         -  Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
         -  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun diluar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
         - Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan sebagai berikut :
                    - Pasal 27
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah).

                   - Pasal 28
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivudu dan/atau ras kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

                    -  Pasal 29
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber stalking)”.
 Ancaman pidana pasal 45 (3) :
“Setiap orang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

                      - Pasal 30
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun, dengan melanggar, menerobos melampaui, atau menjebol system pengamanan (cracking, hacking, illegal access).”

 Ancaman pidana pasal 46 ayat (3)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahundan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

                           - Pasal 31
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

(2)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas Transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat public dari ke dan dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3)Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksanaan dan/atau intuisi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

                        -  Pasal 32
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik public.

(2)Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

                          -  Pasal 33
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat tergangguanya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.

                          -  Pasal 35
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising=penipuan situs)”.

HASIL ANALISIS :

Menurut saya, UU ITE ini kurang adanya sosialisasi kepada masyarakat, ini sangat merugikan masyarakat itu sendiri karena bila mereka melakukan sesuatu hal yang berhubungan dengan teknologi informasi tetapi apa yang dilakukannya itu ternyata bertentangan ataupun melanggar dengan UU ITE tersebut, masyarakat mau tidak mau harus menerima sanksi yang didapat, ini adalah tindakan yang tidak adil bagi masyrakat.

UU ITE ini juga sangat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan dapat menghambat kreativitas masyarakat dalam bermain internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) ini sangat bertentangan pada UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berpendapat.

Pada pasal 16 disebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan dalam mengopersikan sistem elektronik, persyaratan yang dikemukakan masih kurang jelas contohnya pada ayat 1(b) tentang melindungi kerahasian lalu bila seorang pemakai sistem elektronik contohnya pada web server yang mempunyai aspek keamanan yang lemah apakah itu melanggar undang – undang.

Pada pasal 27 tentang perbuatan yang dilarang yaitu pada pasal 1 dan 2 muatan yang melanggar kesusilaan dan muatan perjudian disana tidak dijelaskan bagaimana standar kesusilaan dan definisi suatu perjudian tersebut ini juga bisa membuat sulit dan was – was masyarakat dalam berinternet takut dianggap melanggar undang- undang akibatnya masyarakat menjadi agak dipersempit ruang geraknya dan dapat juga menghambat kreatifitas.

UU ITE juga mempunyai kelebihan salah satunya dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan contohny pembobolan situs-situs tertentu milik  pemerintah dan transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.

Pada pasal 2, UU ITE berlaku terhadap orang – orang yang tinggal di Indonesia maupun diluar Indonesia ini dapat menghakimi dan menjerat orang – orang yang melanggar hukum di luar Indonesia.

------------------------------------------------------------------------------------------------------

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang PengesahanAgreement Establishing the World Trade Organization(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);


HASIL ANALISIS :

Dalam undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.

CONTOH KASUS :

PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE

PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat, Indonesia  adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk (desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.

Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakaryadesain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet adalah katalog dibawah ini :


Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambing MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam catalog tersebut.

UPAYA HUKUM : 

Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa catalog tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam catalog tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008. Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya.
Hasil arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$ harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan oleh http://www.elance.com

SUMBER :


NAMA : YUNIANINGSIH LAILA
NPM: 18110775
KELAS : 4KA06

Jumat, 09 Mei 2014

Dampak Sinetron Bagi Perkembangan Anak

Kita patut bangga bahwa pertelivisian Indonesia dewasa ini telah berkembang pesat, dengan ditandai sudah banyaknya stasiun – stasiun televisi swasta yang saling berlomba menyuguhkan tayangan – tayangan untuk pemirsanya. Tayangan – tayangan yang mereka suguhkan telah memberikan informasi – informasi yang tajam, akurat, dan objektif, televisi juga telah membantu anggota masyarakat dalam memahami berbagai persoalan aktual di berbagai bidang.

 Namun, tampaknya televisi sekarang ini lebih banyak mempertonotonkan cerita dalam bentuk sinetron. Yang dimana saat ini sinetron sedang menjadi trend pertelevisian Indonesia dibandingkan acara – acara yang lebih positif lainnya. Zaman 90-an dahulu, acara anak masih kita sering temui di televisi, tetapi sekarang, anak-anak di bawah umur seperti terintimidasi oleh tayangan – tayangan dewasa.

Cerita yang biasanya di angkat di dalam sinetron tersebut adalah cerita – cerita kehidupan remaja yang hidup dalam kemewah – mewahan dan kehidupan rumah tangga yang begitu kompleks yang seharusnya itu tidak layak untuk di tonton oleh anak – anak. Memang benar disini diperlukan pengawasan bagi orang tua untuk mengawasi anak – anaknya memilih acara televisi yang baik, tetapi untuk beberapa orang tua membiarkan anak-anaknya menonton televisi selama berjam – jam, dengan asumsi bahwa mereka terhibur dengan acara yang disuguhkan, tanpa memperhatikan mamfaat dan pengaruhnya terhadap perkembangan jiwa dan mental anak – anaknya.

Dampak sinetron bagi anak adalah :
1.    Kekerasan terhadap anak
2.    Penelantaran keluarga
3.    Keserakahan
4.    Gaya hidup seenak nya

Dampak bagi anak yang gemar menonton sinetron adalah sering mengucapkan kata – kata yang ada pada sinetron, serta anak meniru perilaku tokoh dalam sinetron pada saat di luar rumah bermain bersama temannya. Waktu belajar anak semakin sedikit karena anak ingin cepat menonton sinetron. Cerita sinetron yang sering kita lihat, banyak mengandung unsure kekerasan, serta unsur pornografi sehingga membuat perilaku anak berubah dan mengikuti artis idola di sinetron tersebut. Banyak acara sinetron yang beralur cerita kurang baik, seperti kata kata kasar, mode pakaian yang tidak sopan, serta kisah percintaan yang berlebihan. 

Bahaya lain yang membuat sinetron Indonesia banyak di hujat oleh banyak orang adalah karena bisa membawa pengaruh negatif yang akan membentuk masyarakat jadi konsumtif dan hedonisme dikarenakan melihat kehidupan yang ada disinetron sedemikian wah dan serba glamour.

Sumber                                :


Pengelolaan Proyek Sistem Informasi (Vclass)

SOAL PRETEST :

Menurut Anda apa yang akan terjadi jika diakhir Tes Penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal proyek, jelaskan. Tulis jawaban pada blog Anda yang terkoneksi dengan studentsite.

Jawaban :

Menurut saya jika sebuah tes tidak sesuai, maka Tim proyek dengan penuh harapan memperbaiki masalah langsung di tempat pengujian. Jika itu masalah utama maka tes ditunda sampai masalah dapat diperbaiki. Dalam teori hanya tes yang gagal yang diulang, walaupun user memiliki hak untuk menjalankan kembali tes yang diterimanya sesudah perbaikan.


SOAL POSTEST :

Terdapat 2 pendekatan yang umum digunakan untuk penerimaan yaitu 'Parallel Run' dan 'Penerimaan sedikit demi sedikit'. Sebutkan kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan tersebut. Tuliskan jawaban Anda pada blog yang terkoneksi dengan studentsite.

Jawaban :

Pendekatan Parallel Run

Kelebihannya:

1.       Pendekatan berikut ini cukup mudah

2.       Menggunakan pendekatan ‘Trial Period atau Parallel Run' tim proyek akan mudah memasang sistem baru untuk dicoba oleh pemakai.

3.       Pendekatan ‘Parallel Run' akan menambah dimensi dari peralihan sistem lama yang bekerja dengan perbandingan dan cadangannya


Kekurangannya:

1.       Masalah kecil dapat membuat anda menjalankan kembali selama ‘X’ hari untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Kadang-kadang sistem software yang rumit tidak pernah 100% di-debug. 

2.       Mungkin sulit untuk mencari penyebab dari suatu masalah. Jika 10 user berada pada sistem yang interaktif dan sistem tersebut rusak, ini merupakan tantangan untukmenemukan dengan tepat apa yang menyebabkan sistem tersebut rusak. 

3.       Tidak ada jaminan bahwa semua kelebihan sistem akan dicoba dalam ‘X’ hari. Penulis pernah melihat sebuah sistem akuntansi yang diterapkan pada awal tahun fiskal baru. Sistem itu berjalan baik selama masa percobaan (6 bulan) sampai mengalami kegagalan pada akhir tahun fiskal ketika akuntan mencoba untuk melakukan tutup buku. Sayangnya garansinya telah habis dan penjual (vendor) tidak mau memperbaikinya. 

4.       Biarkan end usermasuk ke sistem pada hari pertama yang penerapannya tidak selalu bermanfaat. Karena dalam hal ini faktor penampilan lebih berperan. Seperti dalam roman, kesan pertama sangat penting. 

Pendekatan Penerimaan sedikit demi sedikit

Kelebihannya:

1.       Anda dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.

2.       Sebuah tindakan yang menyebabkan masalah adalah selalu diketahui-anda mengetahui dengan tepat siapa yang mengetik ketika masalah terjadi. 

3.       Pemakai tidak merasa takut tentang semuanya, tandatangan 'kecil' daripada sebuah tandatangan 'biner' yang diterima semuanya atau tidak sama sekali.

Kekurangannya:

1.       Memerlukan banyak pekerjaan untuk menulis ATP (Acceptance Test Plan/Rencana Tes Penerimaan)

2.       Dalam beberapa hal pemakai mungkin tidak akrab dengan pendekatan ini.tetapi anda dapat mengakrabinya dengan metode baru sebelumnya.

3.       Seharusnya tidak ada keengganan untuk menerima dan membayar jika metode ini digunakan.


NAMA : YUNIANINGSIH LAILA
NPM    : 18110775
KELAS : 4KA06

Minggu, 20 April 2014

Permainan Masa Kecil

1.      Tapak Gunung

Permainan yang satu ini sering disebut juga dengan engklek di Jawa. Permainan ini sangat simpel dan juga mudah serta tidak membutuhkan banyak alat. Selain itu permainan ini juga sangat menyehatkan.

Permainan ini pada dasarnya hanya mengandalkan kekuatan kaki dan juga keseimbangan saja. Setiap pemain harus menapakkan satu kakinya di tanah dan yang lain harus diangkat. Pemain harus melompat sesuai dengan angka yang tertulis di tanah. Setelah melemparkan batu dan tidak terkena garis maka pemain boleh berjalan. Jika batu mengenai garis atau kaki mengenai garis maka ia kehilangan giliran dan harus berhenti.

2.      Bongkar Pasang / Boneka Kertas

Mainan yang satu ini merupakan favorit banyak anak perempuan. Mainan ini berbentuk kertas dan terdiri dari orang-orangan dan juga berbagai macam baju dan juga aksesoris yang bisa dipakai oleh si orang-orangan itu.

Mainan yang satu ini murah banget Ladies. Jaman dulu dengan uang hanya 100 rupiah saja kita bisa membeli mainan ini. Semua anak perempuan berbondong-bondong melengkapi koleksi mereka sampai menumpuk dan akhirnya mama mereka sampai marah karena banyak sekali kertas yang mereka simpan. 

3.      Bola Bekel

Permainan yang satu ini merupakan permainan yang mengasyikkan. Permainan ini menggunakan bola karet yang bisa memantul dan juga biji logam yang harus ditangkap oleh pemain.

Permainan ini dimainkan berdasarkan level. Semakin lama permainannya akan menjadi semakin sulit. Permainan ini membutuhkan sedikit keterampilan dan juga kesabaran. Kemampuan menangkap bola menjadi kunci penentu dalam permainan ini.

4.      Congklak

Permainan ini merupakan salah satu permainan yang tertua yang ada di Indonesia. Permainan congklak ini disebut juga dakon kalau di daerah Jawa. Permainan ini menggunakan papan dan juga biji-bijian.

Papan panjang yang telah dilubangi menjadi media dan pemain harus memasukkan biji-bijian ke dalamnya. Siapa yang memiliki biji terbanyak akan menjadi pemenangnya. Sayangnya permainan ini hanya bisa dimainkan oleh dua orang saja.


5.      Petak Umpet

Mainan ini sangat populer di tahun 90 an karena tidak memerlukan alat untuk dilakukan. Permainan ini biasanya dilakukan saat sore hari sepulang sekolah sampai menjelang senja.

Anak-anak di lingkungan sekitar berkumpul dan bermain bersama. Satu orang bertugas sebagai penjaga dan yang lain harus bersembunyi dari kejaran si penjaga. Permainan ini sangat seru dan menguji adrenalin.


6.      Tamagotchi

Yang ini termasuk permainan yang sudah modern di jamannya. Tamagotchi ini merupakan permainan yang hadir setelah game watch. Ini merupakan permainan yang mengusung konsep hewan peliharaan digital.

Anda harus memberi makan, memandikan dan merawat hewan ini dengan benar. jangan sampai kelaparan atau sakit karena hewan ini bisa mati. Jadi harus berhati-hati sekali saat merawa tamagotchi ini. Hewan yang dipelihara juga bermacam-macam lho. Mulai anjing, kucing sampai dinosaurus. Semua tersedia.

Sumber :

Insomnia dan Cara Menghilangkannya


Insomnia adalah kesulitan untuk memulai tidur ataupun mempertahankan tidur. Umumnya kesulitan tidur ini disebabkan oleh adanya gangguan didalam waktu dan mekanisme tidur, hal ini biasanya diperberat oleh adanya perilaku yang tidak sehat, seperti tidak teraturnya jam tidur, sering begadang, dan kebiasaan mengkonsumsi makanan atau minuman, terutama yang mengandung kafein dan juga rokok yang menyebabkan sulit tidur.

Gejala – gejala yang muncul pada pengidap insomnia :

§  Kesulitan atau tidak dapat tidur nyenyak. Keadaan ini berlangsung sepanjang malam dan dapat berlangsung berhari – hari, berminggu – minggu atau lebih.
§  Merasa lelah saat bangun tidur dan tidak merasa segar. Mereka yang mengalami insomnia seringkali merasa tidak pernah tidur sama sekali.
§  Sakit kepala di pagi hari. Ini sering disebut “efek mabuk”. Padahal, nyatanya orang tersebut tidak minum – minuman beralkohol di malam itu.
§  Kesulitan berkonsentrasi.
§  Mudah muntah
§  Mata memerah
§  Mengantuk di siang hari

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu mengatasi insomnia.

·         Cobalah untuk tidur pada jam yang sama setiap malam
Ini adalah salah satu cara yang paling efektif untuk mengatasi insomnia, karena tubuh manusia memang dirancang dengan jam biologis dan membutuhkan rutin tidur yang baik.
·         Cobalah untuk meningkatkan aktivitas Anda di siang hari
Dengan lebih aktif di siang hari, Anda akan lebih mudah untuk terlelap di malam hari. Tentu saja, untuk mengatasi insomnia, jenis aktifitas yang dibutuhkan adalah aktifitas fisik. Peredaran darah akan lebih lancar dan tubuh akan membutuhkan istrirahat.
·         Kurangi konsumsi makanan atau minuman yang mengandung kafein, terutama menjelang malam
Banyak yang mengira minum teh hangat atau coklat panas menjelang tidur akan memudahkannya terlelap. Kenyataannya, Anda justru tidak akan dapat mengatasi insomnia dengan teh dan coklat karena kandungan kafeinnya. Hindari makan berlebihan di malam hari khususnya menjelang tidur.
·         Khususkan tempat tidur hanya untuk tidur
Sebisa mungkin, jangan bawa pekerjaan Anda ke tempat tidur, atau menonton televisi dari tempat tidur. Televisi dan komputer adalah salah satu faktor yang paling menyulitkan seseorang mengatasi insomnia.
·         Lakukan aktifitas santai sebelum tidur
Jika dalam waktu setengah jam sejak Anda merebahkan diri Anda belum juga terlelap, cobalah bangun dan lakukan aktifitas yang santai, seperti membaca buku, sampai Anda mengantuk.
·         Atur pernapasan agar lebih dalam dan panjang
Itu dapat membantu tubuh menjadi lebih rileks. Banyak yang terbantu untuk mengatasi insomnia dengan cara ini.
·         Upayakanlah agar kondisi kamar Anda kondusif untuk tidur
Matikan lampu dan pastikan agar tidak ada suara-suara yang dapat mengganggu.
·         Jangan terlalu terobsesi dengan tidak bisa tidur
Banyak penelitian mengungkapkan bahwa orang yang terlalu khawatir soal tidak bisa tidur biasanya adalah yang paling kesulitan mengatasi insomnia. Ingatlah, meski insomnia adalah penyakit yang cukup serius, namun itu dapat diobati.

Sumber :

Sabtu, 12 April 2014

Contoh Sertifikasi Nasional & Internasional

 1.     Sertifikasi Nasional

SUCOFINDO menunjukkan kemampuan dalam penerapan sistem manajemen menyeluruh guna memperoleh kepercayaan pelanggan.

·         TANTANGAN BISNIS
Salah satu penyebab perubahan strategi bisnis adalah akibat adanya perubahan orientasi pemasaran. Bila pada mulanya orientasi pasar adalah lebih kepada pemenuhan kebutuhan domestik, maka mulai beberapa tahun terakhir telah bergeser pada orientasi pasar global.

Kecenderungan yang sebaliknya dapat pula terjadi untuk produk dan jasa tertentu. Pada tingkat global, tuntutan pasar tidak terbatas pada  produk/jasa yang bermutu saja, namun sudah mengarah kepada pemenuhan pengendalian lingkungan dan kepedulian atas keselamatan dan kesehatan kerja.

·         SOLUSI
Ruang Lingkup Pekerjaan
Sertifikasi sistem manajemen terpadu  dimulai dari proses audit yang dilakukan secara terintegrasi atas sistim manajemen mutu, lingkungan dan K3. Proses sertifikasi ini lazimnya mengacu kepada tiga standar international seperti ISO 9001:2008, ISO 14001:2004, dan OHSAS 18001:2007, namun berdasarkan kebutuhan pasar dan pelanggan, ruang lingkup integrasi dapat dikurangi atau ditambahkan dengan sistem manajemen lain yang relevan.

Persyaratan untuk dapat dilakukan sertifikasi terintegrasi yaitu dokumentasi sudah diintegrasikan, terutama manual dan prosedur, serta instruksi kerja yang terkait sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan audit yang dilakukan terhadap penerapan sistem manajemen secara serentak dan menyeluruh, SUCOFINDO akan menerbitkan sejumlah sertifikat untuk masing-masing sistem manajemen  dan sebuah sertifikat sistem manajemen terpadu.

Manfaat
1.    Efisien waktu dan biaya;
2.    Mendapatkan sertifikasi sistem manajemen terintegrasi selain sertifikat dari masing-masing sistem manajemen yang diterapkan;
3.    Meningkatkan kepercayaan pelanggan;
4.    Meningkatkan citra dan daya saing perusahaan;
5.    Meningkatkan peluang untuk masuk pasar global;
6.    Meningkatkan performa organisasi (produktifitas, efisiensi dan efektifitas operasional);
7.    Meningkatkan moral karyawan melalui sistem kerja yang baik dan konsisten;
8.    Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan sistem organisasi secara terus menerus.

·         MENGAPA MEMILIH SUCOFINDO


  • Reputasi
 
SUCOFINDO adalah salah satu dari lembaga sertifikasi pertama di Indonesia, dengan cakupan sertifikasi sistem manajemen (mutu, lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja), sertifikasi produk dan HACCP serta berbagai sertifikasi yang lain. Kami memiliki auditor yang mempunyai kualifikasi yang lengkap untuk berbagai sektor usaha.


  • Jaringan 

SUCOFINDO memiliki titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.  Kami bermitra dengan lembaga sertifikasi  asing dari negara tujuan ekspor Indonesia.


  • Jasa sesuai Kebutuhan Pelanggan

SUCOFINDO senantiasa berusaha untuk menawarkan solusi yang menjawab kebutuhan para pelanggannya.

  • Pengakuan 

SUCOFINDO adalah anggota ALSI (Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia). Jasa-jasa kami yang lain berakreditasi ISO 17020, 17025 dan bersertifikasi ISO 9001. 

·         PELAKSANAAN PEKERJAAN
 
Klausul-klausul yang dapat diintegrasikan :
 
Proses verifikasi kesesuaian sistem mutu terintegrasi terhadap persyaratan standar seri ISO 9001:2008; ISO 14001:2004, & OHSAS 18001:2007
1.    Pendefisian ruang lingkup sertifikasi;
2.    Kunjungan pendahuluan dilakukan untuk melihat analisis gap dan diagnosis antara standar yang diterapkan oleh organisasi terhadap penerapan standar yang diacu;
3.    Sertifikasi audit dalam 2 tahap yaitu :
a.     Tahap 1   : Audit pendahuluan, yakni audit dokumen dan  pre-audit untuk menguji tingkat penerapan sistem manajemen terintegrasi di organisasi, guna persiapan pelaksanaan Certification audit.
b.    Tahap 2      :     Audit sertifikasi, yakni  audit komprensif untuk menilai efektivitas penerapan sistem manajemen terintegrasi berdasarkan sistem dokumentasi yang telah dibuat dan ruang lingkup aplikasi sistem manajemen terintegrasi.
4.    Sertifikat akan diterbitkan oleh SUCOFINDO ICS sesuai dengan ruang lingkup penerapan sistem manajemen terintegrasi dan standar yang diaplikasikan oleh perusahaan serta berlaku selama 3 tahun sejak tanggal pengesahannya. Sertifikat baru bisa diterbitkan setelah organisasi melakukan tindak perbaikan  terhadap hasil temuan audit
5.    Audit pengawasan akan dilakukan oleh SUCOFINDO ICS untuk memantau tingkat pemeliharaan sistem manajemen organisasi.
6.    Audit sertifikasi-ulang, setelah 3 tahun SUCOFINDO ICS akan melakukan audit  secara keseluruhan terhadap organisasi yang telah disertifikasi.

Contoh Sertifikat Sucofindo :

2.     Sertifikasi Internasional

CompTIA

CompTIA memiliki beberapa jalur sertifikasi untuk menunjukkan keahlian di bidang jaringan, di antaranya adalah Comptia Network+, dan CompTIA Security+. Selain dua sertifikasi tersebut, CompTIA juga memiliki beberapa pilihan sertifikasi mengenai pengenalan hardware, yaitu CompTIA A+ dan CompTIA Server+.

·         CompTIA A+
CompTIA A+ merupakan sertifikasi paling dasar dari CompTIA yang ditujukan bagi pemula yang ingin meniti karier di bidang TI, atau menjadi teknisi komputer. Sertifikasi ini merupakan bentuk validasi kemampuan bahwa seseorang telah memiliki pengetahuan dasar di bidang hardware dan software. Ujian yang harus dilewati untuk mendapatkan sertifikasi ini adalah ujian pengetahuan terhadap teknologi hardware dan sistem operasi secara umum. Dengan kata lain, peserta ujian harus sudah bisa menginstall, mengkonfigurasi, mendiagnosa, dan mengelola jaringan pada skala kecil. Jenis sertifikasi ini juga sering dijadikan landasan bagi kandidat untuk mengikuti jenjang sertifikasi yang lebih tinggi dari vendor lain, seperti MCSA dari Microsoft dan CNE dari Novell.

·        CompTIA Server+
CompTIA Server+ merupakan pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknologi Industry Standard Server Architecture (ISSA). Meskipun CompTIA Server+ tidak mensyaratkan untuk memperoleh sertifikasi A+ terlebih dahulu, peserta dianjurkan untuk mengikuti sertifikasi tersebut. CompTIA Server+ merupakan jenjang lebih lanjut yang mempersiapkan kandidat sebagai teknisi komputer dan server untuk tingkat atas. Diharapkan kandidat mampu menginstall, mengupgrade, mengkonfigurasi, mengelola, dan memecahkan masalah.

·         CompTIA Network+
CompTIA Network+ setingkat dengan sertifikasi CCNA merupakan sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi jaringan dalam menjalankan peran sebagai network support atau network administrator. Sebagai bekal mengikuti ujian sertifikasi ini, selain melalui training yang membutuhkan waktu sekitar satu minggu dengan biaya sekitar US$ 250, para peserta sebaiknya sudah berpengalaman mengelola jaringan setidaknya dalam jangka waktu 9 bulan. Para peserta ujian sertifikasi Nework + juga harus sudah mengantongi sertifikasi CompTIA A+. Beberapa training center mengemas dua program ini menjadi satu paket.

·         CompTIA Security+
CompTIA Security+ merupakan sertifikasi jalur khusus yang diberikan CompTIA yang ditujukan kepada mereka yang ahli di bidang sekuriti/keamanan. Materi ujian sertifikasi Security+ meliputi beberapa topik yang berkaitan dengan keamanan dalam berbagai industri, seperti communication security, infrastructure security, cryptography, access control, external attack, dan lain sebagainya. Untuk mempersiapkan ujian sertifikasi peserta dapat mengikuti training. Namun sebaiknya peserta sudah berpengalaman setidaknya dua tahun dalam menangani jaringan, utamanya yang berkaitan dengan masalah sekuriti.

Contoh Sertifikasi CompTIA :

Sumber :