Sekilas tentang Cybercrime
Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa
dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet
memiliki kelemahan atau yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah,
kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu.
Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus kejahatan
komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. JadiCybercrime adalah
kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya
adalah :
a. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis – jenis Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
·
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak
kriminal ini adalah Probing dan port
·
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengancara memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar
hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
·
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email.
Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
- Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
·
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus,
hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquattingadalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain.
·
Hijacking
Hijacking
merupakan salah satu bentukkejahatan yang melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
·
Cyber Terorism
Tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Cybercrime
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua
jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing atau
portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.
Macam-macam
Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
· Pornografi
Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak
pantas
· Cyberstalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja
berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
· Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
· Cyberbullying
Cyber
bullying adalah perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan
seseorang.
Tinjauan
Hukum
Saat
ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai
Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan
oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada
kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan
analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP
Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
1. KUHP (
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
i. - Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus
carding )
ii. - Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan
melalui website seolah-olah menjual barang)
iii. - Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui
media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
iv. - Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi
online)
v. - Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran
pornografi melalui media internet).
vi. - Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus
Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
vii. - Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding
karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu
kredit hasil curian )
2. Undang-Undang
No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau
software
3.
Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet
yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4.
Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun
2002 Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE
Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang
penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta
perbuatan yang terkait dengan teknologi.
Contoh Kasus :
Pencurian dan
penggunaan account internet milik
orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP ( Internal Service
Provider ) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs
web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker
adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap
harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer
pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus
ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk
orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti
kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Kesimpulan :
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet, banyak jenis dari kejahatan cyber crime, salah satunya yaitu cyberbullying. Tujuan
utamanya adalah untuk mempermalukan, mengolok-olok, mengancam, serta
mengintimidasi dalam rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban
tersebut. Bullying selalu saja berurusan dengan penyalahgunaan kekuatan atau
kekuasaan. Bullying tidak pernah menjadi persoalan konflik pribadi.
Bentuk-bentuk
dari cyber bullying antara lain mengirimkaan pesan atau komen-komen yang
mengandung kebencian melalui blog, email atau ym.
Sumber : http://pengetahuanteknologikomputer.blogspot.com/
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
NAMA : YUNIANINGSIH LAILA
NPM : 18110775
KELAS : 4KA06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar