Senin, 16 Juni 2014

Pengelolaan Proyek Sistem Informasi (V-Class ke 2)



NAMA  : YUNIANINGSIH LAILA
NPM     : 18110775
KELAS  : 4KA06

SOAL PRETEST
Apa saja yang perlu diperhatikan pada saat memilih anggota tim proyek? Jelaskan!

Analisis Pekerjaan

Pekerjaan merupakan komponen dasar bagi struktur organisasi dan merupakan alat untuk mencapai tujuan organisasi.

Analisis pekerjaan merupakan suatu proses untuk menentukan isi suatu pekerjaan, sehingga pekerjaan dapat dijelaskan kepada orang lain.

2.   Rekrutmen, Seleksi dan Orientasi

Secara umum dapat diutarakan, tenaga kerja yang diperlukan proyek dapat diperoleh dari salah satu atau beberapa sumber, yaitu :

a)  Induk atau anak perusahaan (apabila proyek dimiliki oleh kelompok perusahaan),

b)  Daerah sekitar lokasi dan tempat proyek,

c)  Sumber tenaga kerja nasional,

d)  Sumber tenaga kerjainternasional-individual expert, subcontracting, technical assistances, management assistances.

3.   Produktivitas

Secara umum yang banyak didapat dalam buku-buku teks, produktivitas mengandug arti sebagai perbandingan antara hasil yang dicapai (output) dengan keseluruhan sumber daya yang digunakan (input).

4.   Pelatihan dan Pengembangan

Program latihan dan pengembangan bertujuan untuk menutupi gap antara kecakapan karyawan dan permintaan jabatan, selain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja karyawan dalam mencapai sasaran kerja.

5.   Prestasi Kerja

Hasil penilaian prestasi kerja(performance appraisal) karyawan dapat memperbaiki keputusan-keputusan personalia dan memberikan umpan balik kepada karyawan tentang pelaksanaan kerja mereka.

6.   Kompensasi

Cara manajemen untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi, dan kepuasan kerja para karyawan adalah melalui kompensasi. Kompensasi dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang diterima karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka.

7.  Perencanaan Karier

dapat dilihat bahwa konsep dasar perencanaan karier seseorang, adalah :

a)  Karier sebagai suatu urutan promosi atau transfer ke jabatan-jabatan yang lebih besar tanggung jawabnya atau ke lokasi-lokasi yang lebih baik selama kehidupan kerja seseorang.

b)  Karier sebagai petunjuk pekerjaan yang membentuk suatu pola kemajuan yang sistematik dan jelas (membentuk satu jalur karier).

c)  Karier sebagai sejarah pekerjaan seseorang atau serangkaian posisi yang dipegangnya selama kehidupan kerja.


SOAL POSTEST
Jelaskan tugas masing-masing anggota proyek!

A. Manajer Proyek (Project Manager)

Tugas dari Manajer Proyek adalah :

1) Mencari seseorang yang memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik.

2) Merubah permintaan yang menyimpang.

3) Mengumumkan kesalahan.

4) Mendisiplinkan orang-orang.

5) Mengetahui orang-orang yang terlibat.

B. Pimpinan Proyek (Project Leader)

Tugas dari pimpinan proyek adalah :

1) Memimpin keseluruhan wawancara dengan user.

2) Menjadi pengawas harian bagia programmer.

C. Programmer

1) Membuat aplikasi sesuai dengan persetujuan kontrak.

2) Bertanggung jawab atas aplikasi yang sudah dibuat.

3) Melakukan pengujian terhadap aplikasi yang akan digunakan.

D. Programmer Ahli (The Guru Programmer)

1) Membuat program atau tugas-tugas yang rumit.

2) Mengerjakan program atau tuga-tugas 10 kali lebih cepat dari orang lain.

3) Menngajarkan dan mendampingi programmer pemula pada saat membuat sebuah project.
 

Kamis, 29 Mei 2014

Premenstrual Syndrome (PMS)


 PMS atau disebut juga PMT (Premenstrual tention) adalah sebuah kondisi psikologis yang mempengaruhi sistem sikap seorang wanita. Biasanya dialami wanita dua minggu sebelum haid.

Penyebab pasti PMS ini diperkirakan karena perubahan level hormon oestrogen dan progesteron pra masa menstruasi. Menyebabkan wanita jadi lebih sensitif, mudah depresi, cemas, tidak merasa aman, moody, susah tidur, susah konsentrasi, dan mudah tersinggung. Gejala PMS berbeda antara wanita satu dengan lainnya. 

Berikut adalah gejala PMS yang umum terjadi sebelum periode menstruasi, seperti dilansir Boldsky.

1. Vagina kering

Keluar cairan putih sebelum menstruasi itu sangat normal. Namun, beberapa wanita tidak mengalami hal itu, melainkan menderita kekeringan vagina. Hal ini kerap mengakibatkan rasa sakit ketika bercinta.

2. Sekresi serviks

Kebanyakan wanita akan mendapatkan sekresi serviks yang berupa cairan seperti susu berwarna putih yang biasanya terjadi satu atau dua hari sebelum menstruasi.

3. Sakit punggung

Kram menstruasi akan dirasakan sebelum menstruasi dimulai. Wanita akan merasakan rasa nyeri di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, paha dalam dan perut.

4. Payudara terasa lebih lembut

Ini adalah salah satu dari tanda-tanda umum menjelang menstruasi. Payudara menjadi terasa lembut dan terkadang berat sebelum menstruasi.

5. Nyeri pada payudara

Banyak wanita yang mengeluhkan rasa nyeri pada payudara mereka menjelang menstruasi. Bahkan, tekanan lembut pada payudara bisa menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.

6. Sakit kepala

Sebelum menstruasi, sebagian wanita merasakan rasa sakit di kepala dan rasa malas yang muncul begitu saja. Itu tentu terjadi secara alami.

7. Merasa haus

Para wanita akan mengalami retensi air beberapa hari sebelum periode menstruasi mereka datang. Perbanyak minum air untuk menghindari dehidrasi atau kekurangan cairan tubuh.

8. Ngidam

Ngidam tidak hanya terjadi saat kehamilan saja, tetapi juga saat menjelang menstruasi. Tanpa alasan jelas, Anda akan merasa sangat ingin makan sesuatu serta mengalami lonjakan nafsu makan yang tidak biasa.

9. Perubahan suasana hati

Perubahan suasana hati sering dialami oleh wanita menjelang menstruasi. Anda tiba-tiba akan merasa sangat sedih atau senang tanpa alasan yang jelas. Bahkan tak jarang, perasaan sensitif itu membuat wanita merasa mudah marah dan naik pitam.

10. Kelelahan

Banyak wanita menderita kelelahan dan kemalasan sebelum menstruasi datang. Merasa malas dan mengantuk? Ini merupakan tanda Anda akan mendapatkan menstruasi.

Inilah sepuluh gejala umum yang terjadi pada seorang wanita ketika hendak mengalami menstruasi. Kenali gejalanya dan jagalah kesehatan tubuh agar tidak drop saat menstruasi. Sebab, tubuh wanita akan menjadi tidak stabil saat dia mengalami menstruasi sehingga, rentan terhadap berbagai penyakit.

yang harus dilakukan saat PMS.

·         Berolahraga ringan 
·         Makan-makanan bernutrisi 
·         Memperbanyak asupan sayur dan buah-buahan 
·         Menonton film yang memotivasi 
·         Menghindari alkohol 
·         Rileks dan tidur lebih awal 
·         Mengontrol emosi dan berpikir positif

Sumber :


Senin, 26 Mei 2014

Budaya Indonesia yang Mendunia

Indonesia adalah negara yang memiliki beribu-ribu pulau yang tersebar dari Sabang sampai Marauke. Dengan banyaknya pulau-pulau tersebut. Indonesia memiliki banyak budaya, kerajinan dan lain-lain. Misalnya pakaian adat, tarian tradisional, alat musik tradisional, dan masih banyak lagi. Berikut adalah beberapa budaya Indonesia  yang sudah mendunia yaitu :

1.       Wayang Kulit

Wayang diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya bangsa Indonesia pada tahun 2003. Wayang sebagai “Karya Agung Budaya Dunia” yang diakui oleh UNESCO bukan hanya wayang Jawa tapi wayang Indonesia, termasuk wayang Bali, wayang golek Sunda, wayang Lombok, dll. Cerita-cerita yang dimainkan berkisah tentang dewa-dewi, persilatan, percintaan dan kepahlawanan yang pertunjukkannya selalu diiringi dengan musik gamelan. Sang dalang dalam pertunjukan wayang sangat pandai membawa suasana emosi penonton mulai dari serunya peperangan sampai cerita lucu yang dibawakan sang dalang sampai membuat penonton tertawa. Tahun 1950-1960an adalah puncak kejayaan wayang yang diakui para peneliti Barat, sebagai seni pertunjukan terindah di dunia.

2.       Keris

UNESCO menyatakan Keris sebagai “Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity” pada tanggal 25 November 2005. Keris merupakan senjata tradisional Indonesia yang diyakini mengandung kekuatan supranatural. Raja-raja di nusantara menjadikan keris menjadi senjata pusaka. Keris telah digunakan sejak abad ke-9 dibuat dengan logam dan gagangnya dibuat dari tulang, tanduk atau kayu. Keris dibuat dari logam yang berkualitas. Keris Kuno bahkan logamnya berasal dari meteor yang jatuh ke bumi. Para Peneliti menyebut bahwa keris kuno mengandung unsur logam titanium suatu bahan yang baru pada abad 20 digunakan sebagai bahan pelapis kendaraan angkasa luar, tapi ternyata para Mpu pembuat keris telah menemukannya terlebih dahulu sebagai bahan pembuat keris.

3.       Batik

Batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Dunia (World Heritage). Batik dihasilkan dengan proses penulisan gambar atau ragam hias pada media apapun dengan menggunakan lilin panas dengan menggunakan canting. Batik biasanya digambar pada kain katun dan sutra. Kesenian batik telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit dan terus berkembang kepada kerajaan dan raja-raja berikutnya. Menurut Prof. Yohanes Surya, PhD, ahli fisika Indonesia, Batik adalah lukisan tentang alam dan dinamikanya. Berbeda dengan para pelukis naturalis yang melukis alam persis seperti apa yang dilihatnya, para pencipta batik melukis alam dari sisi yang lebih dalam. Pencipta batik mencari pola dasar dari suatu fenomena yang dilihatnya itu. Dari pola dasar ini ditambah dengan beberapa aturan sederhana, pencipta batik dapat menghasilkan lukisan batik. Butuh suatu kejeniusan untuk melihat pola dasar dan mencari aturan ini.

4.       Angklung

Angklung adalah alat musik multitonal (bernada ganda) yang secara tradisional berkembang dalam masyarakat berbahasa Sunda di Pulau Jawa bagian barat. Alat musik ini dibuat dari bambu, dibunyikan dengan cara digoyangkan (bunyi disebabkan oleh benturan badan pipa bambu) sehingga menghasilkan bunyi yang bergetar dalam susunan nada 2, 3, sampai 4 nada dalam setiap ukuran, baik besar maupun kecil. Laras (nada) alat musik angklung sebagai musik tradisi Sunda kebanyakan adalah salendro dan pelog. Angklung terdaftar sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Nonbendawi Manusia dari UNESCO sejak November 2010.

5.       Tari Saman

Tari Saman adalah sebuah tarian suku Gayo yang biasa ditampilkan untuk merayakan peristiwa-peristiwa penting dalam adat. Syair dalam tarian Saman mempergunakan bahasa Arab dan bahasa Gayo. Dalam beberapa literatur menyebutkan tari Saman di Aceh didirikan dan dikembangkan oleh Syekh Saman, seorang ulama yang berasal dari Gayo di Aceh Tenggara. Tarian saman termasuk salah satu tarian yang cukup unik,kerena hanya menampilkan gerak tepuk tangan gerakan-gerakan lainnya, seperti gerak guncang, kirep, lingang, surang-saring (semua gerak ini adalah bahasa Gayo) Tari Saman dari Gayo Lues dan sekitarnya di Provinsi Aceh resmi diakui dan masuk dalam daftar warisan budaya tak benda yang memerlukan perlindungan mendesak UNESCO, pada Sidang akbar tahunan yang dihadiri lebih dari 500 anggota delegasi dari 69 negara, LSM internasional, pakar budaya dan media di Bali pada 22 sampai 29 November 2011 lalu.

6.       Tari Ratéb Meuseukat

Tari Ratéb Meuseukat merupakan salah satu tarian Aceh yang berasal dari Aceh. Nama Ratéb Meuseukat berasal dari bahasa Arab yaitu ratéb asal kataratib artinya ibadat dan meuseukat asal kata sakat yang berarti diam.

Diberitakan bahwa tari Ratéb Meuseukat ini diciptakan gerak dan gayanya oleh anak Teungku Abdurrahim alias Habib Seunagan (Nagan Raya), sedangkansyair atau ratéb-nya diciptakan oleh Teungku Chik di Kala, seorang ulama di Seunagan, yang hidup pada abad ke XIX. Isi dan kandungan syairnya terdiri dari sanjungan dan puji-pujian kepada Allah dan sanjungan kepada Nabi, dimainkan oleh sejumlah perempuan dengan pakaian adat Aceh. Tari ini banyak berkembang di Meudang Ara Rumoh Baro di kabupaten Aceh Barat Daya.

Pada mulanya Ratéb Meuseukat dimainkan sesudah selesai mengaji pelajaran agama malam hari, dan juga hal ini tidak terlepas sebagai media dakwah. Permainannya dilakukan dalam posisi duduk dan berdiri. Pada akhirnya juga permainan Ratéb Meuseukat itu dipertunjukkan juga pada upacara agama dan hari-hari besar, upacara perkawinan dan lain-lainnya yang tidak bertentangan dengan agama.

Saat ini, tari ini merupakan tari yang paling terkenal di Indonesia. Hal ini dikarenakan keindahan, kedinamisan dan kecepatan gerakannya. Tari ini sangat sering disalahartikan sebagai tari Saman dari suku Gayo. Padahal antara kedua tari ini terdapat perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan utama antara tari Ratéb Meuseukat dengan tari Saman ada 3 yaitu, pertama tari Saman menggunakan bahasa Gayo, sedangkan tari Ratéb Meuseukat menggunakan bahasa Aceh. Kedua, tari Saman dibawakan oleh laki-laki, sedangkan tari Ratéb Meuseukat dibawakan oleh perempuan. Ketiga, tari Saman tidak diiringi oleh alat musik, sedangkan tari Ratéb Meuseukat diiringi oleh alat musik, yaitu rapa’i dan geundrang.

Keterkenalan tarian ini seperti saat ini tidak lepas dari peran salah seorang tokoh yang memperkenalkan tarian ini di pulau Jawa yaitu Marzuki Hasan atau biasa disapa Pak Uki.

7.       Tari Kecak
     Tari Kecak biasanya disebut sebagai tari "Cak" atau tari api (Fire Dance) merupakan tari pertunjukan masal atau hiburan dan cendrung sebagai sendratari yaitu seni drama dan tari karena seluruhnya menggambarkan seni peran dari "Lakon Pewayangan" seperti Rama Sita dan tidak secara khusus digunakan dalam ritual agama hindu seperti pemujaan, odalan dan upacara lainnya.

      Bentuk - bentuk "Sakral" dalam tari kecak ini biasanya ditunjukan dalam hal kerauhan atau masolah yaitu kekebalan secara gaib sehingga tidak terbakar oleh api.

Tidak seperti tari bali lainnya menggunakan gamelan sebagai musik pengiring tetapi dalam pementasan tari kecak ini hanya memadukan seni dari suara - suara mulut atau teriakan - teriakan seperti "cak cak ke cak cak ke" sehingga tari ini disebut tari kecak.

8.       Tari Reog Ponorogo

Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.

Reog modern biasanya dipentaskan dalam beberapa peristiwa seperti pernikahan, khitanan dan hari-hari besar Nasional. Seni Reog Ponorogo terdiri dari beberapa rangkaian 2 sampai 3 tarian pembukaan. Tarian pertama biasanya dibawakan oleh 6-8 pria gagah berani dengan pakaian serba hitam, dengan muka dipoles warna merah. Para penari ini menggambarkan sosok singa yang pemberani. Berikutnya adalah tarian yang dibawakan oleh 6-8 gadis yang menaiki kuda. Pada reog tradisionil, penari ini biasanya diperankan oleh penari laki-laki yang berpakaian wanita.

Tarian ini dinamakan tari jaran kepang, yang harus dibedakan dengan seni tari lain yaitu tari kuda lumping. Tarian pembukaan lainnya jika ada biasanya berupa tarian oleh anak kecil yang membawakan adegan lucu.Setelah tarian pembukaan selesai, baru ditampilkan adegan inti yang isinya bergantung kondisi dimana seni reog ditampilkan. Jika berhubungan dengan pernikahan maka yang ditampilkan adalah adegan percintaan. Untuk hajatan khitanan atau sunatan, biasanya cerita pendekar,Adegan dalam seni reog biasanya tidak mengikuti skenario yang tersusun rapi. Disini selalu ada interaksi antara pemain dan dalang (biasanya pemimpin rombongan) dan kadang-kadang dengan penonton.

Terkadang seorang pemain yang sedang pentas dapat digantikan oleh pemain lain bila pemain tersebut kelelahan. Yang lebih dipentingkan dalam pementasan seni reog adalah memberikan kepuasan kepada penontonnya.Adegan terakhir adalah singa barong, dimana pelaku memakai topeng berbentuk kepala singa dengan mahkota yang terbuat dari bulu burung merak. Berat topeng ini bisa mencapai 50-60 kg. Topeng yang berat ini dibawa oleh penarinya dengan gigi. Kemampuan untuk membawakan topeng ini selain diperoleh dengan latihan yang berat, juga dipercaya diproleh dengan latihan spiritual seperti puasa dan tapa.

Sumber :


Bahaya Mengkonsumsi Mie Instan


Mie instan siapa yang tidak tahu dengan makanan cepat saji itu, rasanya enak dan lebih utama kemasannya yang praktis yang dapat di buat dan dimakan kapan saja.

Namun tahukah anda memakan mie instan terlalu banyak juga tidak baik malah menimbulkan resiko terkena penyakit berat seperti kanker, ginjal, usus buntu serta terjadinya kegemukan atau obesitas apabila dikonsumsi secara berlebihan. Maka dari itu dianjurkan untuk mengurangi mengkonsumsi mie instan atau anda akan terkena dampak buruknya bagi kesehatan tubuh anda.

Jika anda sudah terbiasa mengkonsumsi mie instan setiap hari, cobalah merubah pola hidup anda dengan mengurangi makan mie instan dengan tenggang waktu 2 sampai 3 hari, lakukan sampai anda benar-benar terbebas dari pengaruh makan mie instan.

Berikut beberapa bahaya yang terkandung dalam mie instan :

·         Mie Instan Mengandung Lilin
Mie instan ternyata mempunyai kandungan lilin yang berguna untuk membuat mie merekat satu sama lain. Kandungan lilin tersebut dapat merusak sistem kerja pencernaan tubuh, sehingga dapat menyebabkan gangguan jika dikonsumsi secara terus menerus dan dapat mengakibatkan tumbuhnya sel penyebab kanker. Selain itu tubuh juga akan mengalami kesulitan untuk mencerna zat lilin tersebut. Karena tubuh kita memerlukan waktu sekitar 2 hari untuk mencerna zat lilin yang terdapat pada mie instan.

·         Mie Instan Mengandung Natrium
Mie instan mempunyai kandungan natrium tinggi yang dapat memicu timbulnya penyakit hipertensi, maag dan tekanan darah tinggi. Karena natrium tersebut dapat bersifat untuk menetralkan lambung, sehingga lambung akan mensekreasi asam dalam jumlah banyak untuk mencerna makanan. Akibatnya asam lambung menjadi naik dan terjadi pengikisan dinding lambung. Bagi penderita hipertensi, kandungan natrium tersebut cukup berbahaya karena dapat meningkatkan tekanan darah.

·         Mie Instan Mengandung Zat-Zat Berbahaya Lainnya

- Bumbu dan pelengkap
Bumbu mie instan mengandung bahan penyedap rasa MSG (vetsin) yang biasanya terdapat pada media mikrobial yang digunakan untuk mengembangbiakkan mikroorganisme yang berfunsi untuk mempermentasikan bahan baku vetsin.

- Bahan penambah rasa
Biasanya mie instan tersedia dalam berbagai pilihan rasa yang menggunakan flavor. Bahan inilah yang akan memberi rasa pada mie instan. Pemasalahan yang sebenarnya terdapat pada sumber flavor tersebut. Jika flavor bersumber dari hewan tentu harus jelas jenis dan cara penyembelihannya.

cara memasak mie instan :

* Pada saat sedang memasak mie, air rebusan mie tersebut jangan digunakan sebagai kuah mie.

* Sebaiknya air rebusan pertama mie tersebut di buang, kemudian jika sahabat ingin membuat mie kuah, gunakan air panas/hangat lainnya (air termost) yang tidak tercampur dengan mie pada saat memasak.

* Atau masak mie instan sambil diaduk-aduk, kemudian buang air rebusan mie tersebut. Setelah itu masak kembali mie dengan air mendidih yang baru dan masak mie hingga matang dan siap untuk diberi bumbu.

NB : Hal tepenting yang harus anda perhatikan “Peringatan bagi kita semua bahwa Mie Instan tidak boleh dimasak bersamaan dengan bumbunya karena MSG yang terkandung didalamnya bila dimasak diatas suhu 120°C akan berpotensi menjadi Karsinogen Pembawa Kanker. Perhatikan prosedur penyajian pada bungkus Mie Instan, semua menganjurkan agar masak mie dulu baru ditaburi bumbu atau bumbunya di taruh di mangkok”

Sumber :

Sabtu, 24 Mei 2014

Dampak Buruk Penggunaan High Heels


Sepatu hak tinggi dapat menunjang penampilan wanita yang ingin tampil seksi. Tidak dipungkiri sepatu hak tinggi dapat membuat kaki Anda terlihat jenjang sehingga terlihat lebih langsing. Namun, penggunaan sepatu hak tinggi atau high heels yang terlalu lama dapat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.

Berikut  dampak negatif dari pemakaian high heels yang terlalu lama :

·         Cedera engkel kaki.
·         Kontraksi otot betis, sehingga menjadi lebih pendek dan tegang.
·         Jari kaki menjadi  bengkok.
·         Merubah postur tulang (punggung). Tulang pinggul dan punggung tidak lagi sejajar.
·         Penebalan saraf jari sehingga jari menjadi mati rasa.
·         Menghambat peredaran darah.
·         Menghambat sistem urogenital (sistem pembuangan).
·         Menghambat kesuburan dan hasrat seksual.

Dan berikut beberapa solusi untuk mencegah timbulnya dampak negative tersebut :

·         Pastikan memiliki beberapa jenis sepatu, dan kenakan high heels hanya pada momen-momen tertentu saja.
·         Pilih high heels di bawah 1 inchi agar lebih aman dan nyaman di kaki.
·         Saat berada di luar momen penting, kenakan flat shoes atau sandal agar kaki dapat lebih relaks dan beristirahat.
·         Lakukan terapi pada kaki, hal ini bisa dilakukan dengan berjalan di atas batu-batuan bulat atau diatas pasir pantai yang hangat.
·         Pijat kaki dengan rutin agar peredaran darahnya menjadi lebih lancar.

Sumber            :




Jumat, 16 Mei 2014

TUGAS 3 | Etika dan Profesionalisme TSI

Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
         - Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
         -  Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
         -  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun diluar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
         - Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan sebagai berikut :
                    - Pasal 27
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milar rupiah).

                   - Pasal 28
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivudu dan/atau ras kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

                    -  Pasal 29
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyber stalking)”.
 Ancaman pidana pasal 45 (3) :
“Setiap orang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

                      - Pasal 30
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun, dengan melanggar, menerobos melampaui, atau menjebol system pengamanan (cracking, hacking, illegal access).”

 Ancaman pidana pasal 46 ayat (3)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahundan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

                           - Pasal 31
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

(2)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas Transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat public dari ke dan dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3)Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksanaan dan/atau intuisi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

                        -  Pasal 32
(1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik public.

(2)Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

                          -  Pasal 33
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat tergangguanya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.

                          -  Pasal 35
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising=penipuan situs)”.

HASIL ANALISIS :

Menurut saya, UU ITE ini kurang adanya sosialisasi kepada masyarakat, ini sangat merugikan masyarakat itu sendiri karena bila mereka melakukan sesuatu hal yang berhubungan dengan teknologi informasi tetapi apa yang dilakukannya itu ternyata bertentangan ataupun melanggar dengan UU ITE tersebut, masyarakat mau tidak mau harus menerima sanksi yang didapat, ini adalah tindakan yang tidak adil bagi masyrakat.

UU ITE ini juga sangat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan dapat menghambat kreativitas masyarakat dalam bermain internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) ini sangat bertentangan pada UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berpendapat.

Pada pasal 16 disebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan dalam mengopersikan sistem elektronik, persyaratan yang dikemukakan masih kurang jelas contohnya pada ayat 1(b) tentang melindungi kerahasian lalu bila seorang pemakai sistem elektronik contohnya pada web server yang mempunyai aspek keamanan yang lemah apakah itu melanggar undang – undang.

Pada pasal 27 tentang perbuatan yang dilarang yaitu pada pasal 1 dan 2 muatan yang melanggar kesusilaan dan muatan perjudian disana tidak dijelaskan bagaimana standar kesusilaan dan definisi suatu perjudian tersebut ini juga bisa membuat sulit dan was – was masyarakat dalam berinternet takut dianggap melanggar undang- undang akibatnya masyarakat menjadi agak dipersempit ruang geraknya dan dapat juga menghambat kreatifitas.

UU ITE juga mempunyai kelebihan salah satunya dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan contohny pembobolan situs-situs tertentu milik  pemerintah dan transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.

Pada pasal 2, UU ITE berlaku terhadap orang – orang yang tinggal di Indonesia maupun diluar Indonesia ini dapat menghakimi dan menjerat orang – orang yang melanggar hukum di luar Indonesia.

------------------------------------------------------------------------------------------------------

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang PengesahanAgreement Establishing the World Trade Organization(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);


HASIL ANALISIS :

Dalam undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.

CONTOH KASUS :

PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE

PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat, Indonesia  adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk (desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.

Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakaryadesain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet adalah katalog dibawah ini :


Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambing MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam catalog tersebut.

UPAYA HUKUM : 

Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa catalog tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam catalog tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008. Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya.
Hasil arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$ harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan oleh http://www.elance.com

SUMBER :


NAMA : YUNIANINGSIH LAILA
NPM: 18110775
KELAS : 4KA06

Jumat, 09 Mei 2014

Dampak Sinetron Bagi Perkembangan Anak

Kita patut bangga bahwa pertelivisian Indonesia dewasa ini telah berkembang pesat, dengan ditandai sudah banyaknya stasiun – stasiun televisi swasta yang saling berlomba menyuguhkan tayangan – tayangan untuk pemirsanya. Tayangan – tayangan yang mereka suguhkan telah memberikan informasi – informasi yang tajam, akurat, dan objektif, televisi juga telah membantu anggota masyarakat dalam memahami berbagai persoalan aktual di berbagai bidang.

 Namun, tampaknya televisi sekarang ini lebih banyak mempertonotonkan cerita dalam bentuk sinetron. Yang dimana saat ini sinetron sedang menjadi trend pertelevisian Indonesia dibandingkan acara – acara yang lebih positif lainnya. Zaman 90-an dahulu, acara anak masih kita sering temui di televisi, tetapi sekarang, anak-anak di bawah umur seperti terintimidasi oleh tayangan – tayangan dewasa.

Cerita yang biasanya di angkat di dalam sinetron tersebut adalah cerita – cerita kehidupan remaja yang hidup dalam kemewah – mewahan dan kehidupan rumah tangga yang begitu kompleks yang seharusnya itu tidak layak untuk di tonton oleh anak – anak. Memang benar disini diperlukan pengawasan bagi orang tua untuk mengawasi anak – anaknya memilih acara televisi yang baik, tetapi untuk beberapa orang tua membiarkan anak-anaknya menonton televisi selama berjam – jam, dengan asumsi bahwa mereka terhibur dengan acara yang disuguhkan, tanpa memperhatikan mamfaat dan pengaruhnya terhadap perkembangan jiwa dan mental anak – anaknya.

Dampak sinetron bagi anak adalah :
1.    Kekerasan terhadap anak
2.    Penelantaran keluarga
3.    Keserakahan
4.    Gaya hidup seenak nya

Dampak bagi anak yang gemar menonton sinetron adalah sering mengucapkan kata – kata yang ada pada sinetron, serta anak meniru perilaku tokoh dalam sinetron pada saat di luar rumah bermain bersama temannya. Waktu belajar anak semakin sedikit karena anak ingin cepat menonton sinetron. Cerita sinetron yang sering kita lihat, banyak mengandung unsure kekerasan, serta unsur pornografi sehingga membuat perilaku anak berubah dan mengikuti artis idola di sinetron tersebut. Banyak acara sinetron yang beralur cerita kurang baik, seperti kata kata kasar, mode pakaian yang tidak sopan, serta kisah percintaan yang berlebihan. 

Bahaya lain yang membuat sinetron Indonesia banyak di hujat oleh banyak orang adalah karena bisa membawa pengaruh negatif yang akan membentuk masyarakat jadi konsumtif dan hedonisme dikarenakan melihat kehidupan yang ada disinetron sedemikian wah dan serba glamour.

Sumber                                :