Kamis, 30 Desember 2010

TUGAS SOFTSKILL E-F

E.Warganegara dan Negara

Pendahuluan

Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Sehingga terkadang terjadi persinggungan atau bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.

Masalah warga Negara sangat berhubungan erat dengan Demokrasi Pancasila. Secara material, aspek di dalam demokrasi Pancasila ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warganegara, dan Hukum

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber Hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum formal antara lain :
1. Undang- Undang (Statue)
2. Kebiasaan (Costun)
3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4. Traktaat (Treaty)
5. Pendapat sarjana hukum

Pembagian Hukum

Menurut “sumbernya”, hukum dibedakan menjadi :
1. Hukum Undang-Undang
2. Hukum Kebiasaan
3. Hukum Traktaat
4. Hukum Yurisprudensi

Menurut “bentuknya”, hukum dibedakan menjadi :
1. Hukum Tertulis, meliputi :
 Hukum tertulis yang dikodifikasikan
 Hukum tertulis tak terkodifikasikan
2. Hukum tak tertulis

Menurut “tempat berlakunya”, hukum dibedakan menjadi :
1. Hukum Nasional
2. Hukum Internasional
3. Hukum Asing
4. Hukum Gereja

Menurut “waktu berlakunya”, hukum dibedakan menjadi :
1. Lus Consitum (hukum positif)
2. Lus Constituendem
3. Hukum Asasi (hukum alam)

Menurut “cara mempertahankannya”, hukum dibedakan menjadi :
1. Hukum Material
2. Hukum Formal

Menurut “sifatnya”, hukum dibedakan menjadi :
1. Hukum yang memaksa
2. Hukum yang mengatur (pelengkap)

Menurut “isinya”, hukum dibedakan menjadi :
1. Hukum Privat (hukum sipil)
2. Hukum Publik (hukum Negara)

Negara

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara mempunyai 2 tugas, yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Sifat Negara, yaitu :
1. Memaksa
2. Monopoli
3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali

Bentuk Negara, yaitu :
1. Negara kesatuan (unitarisem), dibedakan menjadi :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. Negara serikat ( federasi)

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan Negara
3. Teori kedaulatan Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk, dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Penduduk warga negara atau warga negara
- Penduduk bukan warga negara atau orang asing
2. Bukan penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriteria kelahiran
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan


F. Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama.Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh. Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan bahwa didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya.
Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat.Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan).
Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).

Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Misalnya tingkat perbedaan berdasarkan jabatan.

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

Kesamaan Derajat

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia.
Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Ellite dan Massa

Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral.
Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social.
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya

STUDY KASUS

Wajah Penegakan Hukum Indonesia Tercoreng
Rabu, 4 November 2009 | 05:33 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Wakil Ketua (nonaktif) KPK Chandra M Hamzah mengacungkan jempol sesaat setelah keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11) dini hari. Ia dan Bibit Samad Rianto (tidak tampak) keluar dari tahanan setelah penangguhan penahanan dikabulkan.
TERKAIT:

* PPMIB Tuntut Keadilan Bagi Bibit dan Chandra
* Chandra dan Bibit akan Hadiri Lanjutan Sidang MK
* Chandra dan Bibit Langsung Menuju ke Gedung KPK
* Bibit dan Chandra Telah di Mabes Polri, Sedang Tanda Tangan Berita Acara

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua unsur pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah polisi menangguhkan penahanan mereka, Selasa (3/11) malam. Ini merupakan puncak ”drama” perseteruan antara kepolisian dan KPK.

Sejumlah pihak meyakini langkah itu diambil setelah Mahkamah Konstitusi siang harinya membuka rekaman sepanjang 4,5 jam yang diduga berisi rekayasa perkara Bibit-Chandra.

Saat keluar dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu pukul 00.10, Bibit dan Chandra tersenyum kepada puluhan wartawan yang mengerubungi mereka. Keduanya langsung dibawa masuk ke dua mobil Kijang hitam. Chandra hanya sempat mengucapkan ” terima kasih atas dukungan semua pihak” dan melambaikan tangan.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna, penangguhan diberikan demi kepentingan lebih besar, tetapi proses hukum tetap dilanjutkan. ”Diharapkan tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Nanan dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Pimpinan dan anggota Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit dan Chandra, Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan, semalam juga datang ke Bareskrim Polri untuk memastikan proses penangguhan itu. ”Kapolri sudah memberikan kepastian. Suratnya diproses malam ini juga agar Pak Bibit dan Pak Chandra malam ini sudah bisa pulang ke rumahnya,” tutur Todung Mulya Lubis, salah seorang anggota tim.

Saat ditanya mengapa baru sekarang Polri akan memberikan penangguhan penahanan, padahal KPK sejak Jumat lalu sudah mengajukan penangguhan, Nanan mengatakan, tim pengacara Bibit dan Chandra baru mengajukan penangguhan penahanan Selasa malam.

Nanan juga menolak anggapan penangguhan penahanan itu karena kondisi pascadiperdengarkannya rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjojo dan pejabat Polri dan Kejaksaan Agung yang diputar di Mahkamah Konstitusi. ”Bukan karena tekanan, permintaan, atau karena hal lain. Ini demi kepentingan lebih besar,” kata Nanan.

Tercoreng

Kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjojanto, mengatakan, wajah penegakan hukum Indonesia tercoreng dengan diperdengarkannya rekaman percakapan Anggodo. Rekaman ini juga menunjukkan kuatnya mafia penegakan hukum sehingga bisa mengatur jalannya proses hukum.

Menurut Bambang, rekaman itu menunjukkan ada rekayasa sistematis dalam kasus penyidikan hingga penahanan kliennya. Tak hanya itu, rekayasa itu juga ditujukan untuk melemahkan KPK. ”Luar biasa seorang seperti Anggodo bisa memengaruhi proses penyidikan hingga penahanan terhadap pimpinan KPK,” katanya.

Sejumlah nama pejabat hukum di Mabes Polri dan Kejagung yang disebut-sebut dalam rekaman menunjukkan keterlibatan masing-masing dalam kasus ini. Dari lingkaran kejaksaan, yang banyak disebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga yang kala itu menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dan jaksa Irwan Nasution. Rekaman itu mengungkapkan Anggodo berulang kali berhubungan langsung dengan Wisnu.

Sementara nama-nama dari pihak kepolisian yang disebut-sebut adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan sejumlah nama penyidik, yaitu Benny, Parman, Gupu, dan Dikdik.

Anggodo juga berkali-kali berhubungan dengan Kosasih, pengacaranya, dan Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro Widjojo, abangnya. Sementara itu, terdapat pula seseorang bernama Ketut dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ketut dimintai Anggodo seputar perlindungan saksi Ary Muladi dan Edi Soemarsono. Dalam rekaman itu Presiden juga disebut-sebut sudah mendukung.

Sebelum rekaman diperdengarkan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan dasar-dasar hukum Mahkamah Konstitusi memutuskan pemutaran rekaman pembicaraan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Mahkamah Konstitusi mengacu kepada ketentuan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 40 UU Mahkamah Konstitusi terkait sifat sidang pengadilan yang terbuka.

”Satu alasan lagi mengapa diperdengarkan untuk umum adalah karena bagi Mahkamah Konstitusi, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia lebih tinggi dari segalanya,” ujarnya.

Didesak mundur

Desakan agar Kapolri dan Jaksa Agung mundur kemarin muncul, antara lain, dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, dan Bambang Widjojanto secara terpisah. ”Sadarlah bahwa Anda sebagai pemimpin telah gagal. Silakan mundur. Itu lebih terhormat daripada dimundurkan,” kata Bambang.

Din Syamsuddin mengimbau Presiden untuk berpihak kepada KPK. Langkah itu diperlukan mengingat bobroknya penegakan hukum di Indonesia. ”Isi rekaman itu membuktikan bobroknya penegakan hukum. Bukti masih kuatnya mafia hukum dan peradilan di Indonesia,” katanya.

Selain itu, isi rekaman tersebut juga menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap KPK, khususnya Bibit-Chandra. Oleh karena itu, sudah sepantasnya polisi membebaskan kedua unsur pimpinan (nonaktif) KPK itu dari segala tuduhan.

Pengamat ekonomi Dradjad Wibowo mengatakan, tim independen yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak ada gunanya lagi. Presiden harus segera membersihkan Polri dan Kejagung dari oknum-oknum yang menyimpang.

Presiden juga diminta membatalkan penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK dan segera mengembalikan Bibit dan Chandra sebagai pimpinan KPK.

Jaksa Agung siap

Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dicegat wartawan saat akan meninggalkan Kejagung, Selasa sore, menyatakan, ia melihat tim independen akan memanggil Wisnu Subroto dan Ritonga, serta akan memeriksa berkas perkara yang saat ini ada di Kejagung. ”Pada prinsipnya kami siap,” katanya.

Sebelumnya, Wisnu sudah dimintai klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja, sedangkan Ritonga sudah diklarifikasi Hendarman. Oleh karena itu, Hendarman meminta agar kasus tersebut dipandang secara adil.

Ditanya apakah Ritonga akan dinonaktifkan untuk memudahkan klarifikasi, Hendarman menjawab, ”Belum perlu.”

Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal mengungkapkan, Presiden merasa terganggu dengan maraknya penggunaan istilah cicak versus buaya. ”Beliau mau semua lembaga negara saling menjaga wibawa,” katanya. (AIK/ANA/SF/NTA/HAR/IDR/DAY/WIN/TRI)
sumber : Kompas Cetak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar